Dalam kebijakan tersebut, yang dianggap warga miskin adalah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 3000 Ringgit Malaysia atau 9.4 juta rupiah per bulannya. Namun akses internet tersebut hanya diberikan secara terbatas, yakni selama 30 menit perhari.
Hal ini pun secara langsung diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah Malaysia sebagai langkah untuk meningkatkan penggunaan internet di masyarakat bawah.
Selain harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin, penerima akses internet gratis ini juga harus teregistrasi dalam Bantuan Rakyat 1Malaysia (BR1M). Selanjutnya, di waktu mendatang, Najib pun menjanjikan bahwa kebijakan ini akan mampu mencakup warga lebih banyak.

Posting Komentar