JAKARTA - Aksi penamparan yang dilakukan oleh istri jenderal terhadap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, menuai banyak kecaman. Sikap arogansi yang membawa-bawa nama pejabat maupun oknum aparat itu dinilai sering kali terjadi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie mengatakan jika para pelakunya merasa memiliki jabatan tertentu, atau merupakan bagian terdekat dari kekuasaan, sehingga menginginkan adanya perlakuan istimewa.

"Kejadian itu sudah sering terjadi, kadang pejabat didaerah, kebanyakan karena mereka merasa punya jabatan, oknum aparat, atau keluarga dan sanak famili dari pejabat. Itu arogan, padahal prosedurnya berlaku untuk semua, presiden sekalipun harus diperiksa saat akan naik pesawat," Jumat (7/7/2017).

Ia menambahkan, kasus penamparan yang dilakukan oleh istri pejabat itu murni masuk kedalam ranah hukum pidana, sehingga harus terus diproses agar memberi efek jera. Sedangkan penolakan pelaku untuk diperiksa saat memasuki area bandara telah melanggar Undang Undang (UU) Penerbangan.

"Kasus penamparannya jelas delik pidana, kalau sikap dia (pelaku) yang menolak untuk diperiksa di area itu masuknya dalam pelanggaran UU Penerbangan. Harus dilanjutkan (proses hukumnya), agar tak sewenang-wenang," sambungnya.

Beberapa hari lalu, viral di media sosial video tentang penamparan yang dilakukan oleh istri pejabat negara berinisial JW (46) terhadap petugas wanita Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Ketika itu, JW (46) tak terima saat petugas Avsec yang berjaga, yakni EW dan AM memintanya untuk melepaskan jam tangan begitu akan melalui mesin X-Ray. (sym)

Posting Komentar