Ahok
JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun polisi tidak menahan Ahok, melainkan hanya mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, secara obyektif Ahok sudah memenuhi syarat untuk ditahan karena kasusnya adalah tindak pindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Sebenarnya kalau polisi mau menggunakan syarat obyektif itu bisa, karena ancamannya 5 tahun," jelas Abdul saat dihubungi Okezone, Kamis (17/11/2016).

Dikatakan Abdul, penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik. Walaupun penyidik juga boleh tidak menggunakan wewenangnya dengan alasan tertentu. Dalam kasus alasannya adalah karena Ahok calon gubernur DKI Jakarta.

"Cuma kembali lagi pada kewenangan. Nah apakah kepolisian akan menggunakan kewenangannya atau tidak tergantung dia, political will namanya," pungkasnya.

Diketahui, seorang tersangka dapat ditahan apabila sudah memenuhi dua alasan, di antaranya alasan obyektif yakni tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan alasan subyektif, yakni dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.



Posting Komentar